Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Daerah Optimalkan Peran Jelang Masa Tenang

photo author
- Kamis, 3 Desember 2020 | 22:14 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan memberikan keterangan pers terkait Sentra Gakkumdu di Media Center Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020/Foto: Humas Bawaslu RI
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan memberikan keterangan pers terkait Sentra Gakkumdu di Media Center Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

iNSulteng - Tinggal beberapa hari lagi, tahap Pemilukada memasuki masa tenang, dari 6 hingga 8 Desember 2020. Dengan begitu, Ketua Bawaslu Abhan meminta Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengoptimalkan peran dalam mengantisipasi pelanggaran menjelang masa tenang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

Menurutnya berdasarkan pengalaman pelaksanaan pilkada lalu, pelanggaran selama masa tenang terjadi tren peningkatan.

Baca Juga: 112 Kasus Dugaan Tindak Pidana Masuk Tahap Penyidikan, 46 Diantaranya Pelanggaran Netralitas ASN

“Dalam masa tenang (6- 8 Desember 2020) ada beberapa potensi pelanggaran seperti politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks di media sosial. Ada pula potensi pelanggaran menjelang pemungutan suara seperti pihak yang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap),” ujarnya pada saat konferensi pers bersama jajaran Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020, disadur melalui dpr.go.id.

Baca Juga: DPR Dukung Langkah Pemerintah Tanggapi Kondisi Keamanan Papua dan Sulteng

Abhan mengungkapkan potensi pelangaran akan kerap terjadi saat masa tenang. Guna mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna memetakan potensi pelanggaran khusnya tindak pidana pemilihan (pilkada). “Khusus menangani potensi pelanggaran pidana pemilihan, perlu mengoptimalkan Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Baca Juga: Pria Mengaku Oknum Polisi Ini Berani Ancam Penggal Kepala Habieb Rizieq

Dia menjeleaskan, Bawaslu sudah menindaklanjuti proses penangan pelanggaran. Abhan melansir data yang dihimpun Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila sudah ada perkara yang telah mencapai putusan pengadilan. “Beberapa tindak pidana pemilihan yang sudah tindak lanjut menurut data yang dihimpun Bawaslu sudah diperoses berjumlah 21. Ada pula dalam proses tindak pidana yang telah divonis oleh pengadilan masih dalam proses penyidikan dan penuntutan," ujarnya.

Baca Juga: Perkuliahan Tatap Muka Dapat Dilaksanakan di 2021, Ini Syaratnya!

Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dalam upaya sinergi antara Bawaslu dan kejaksaan, jajaranya juga memastikan kesiapan Sentra Gakkumdu di daerah. "Yang harus kita antisipasi adalah potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sementara terkai dari sisi logistik diharapkan penyelenggara tepat waktu dan jalanya proses pemungutan suara tepat pada waktunya,” tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X