KOMPAK Kembali Aksi, Desak Menkes Atas Bahaya Rokok dan Tembakau

photo author
- Jumat, 27 November 2020 | 08:00 WIB
Aksi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK), di depan Gedung Kementerian Kesehatan untuk segara merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. (Arahkara.com)
Aksi Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK), di depan Gedung Kementerian Kesehatan untuk segara merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. (Arahkara.com)

iNSulteng - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali didesak oleh Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) dengan melakukan aksi di depan kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta, untuk menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

"Sampai tenggat waktu terakhir tuntutan kami tidak didengarkan dan bahkan tidak mendapat tanggapan. Karena itu hari ini kami melanjutkan tuntutan dengan surat peringatan somasi kedua," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melalui siaran pers dari KOMPAK yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Soal Pencopotan Baliho HRS, Gatot: Ada Batasan - batasan

Dua minggu sebelumnya KOMPAK mewakili masyarakat yang berhak atas pelindungan total dari segala bahaya termasuk bahaya konsumsi rokok telah melayangkan somasi pertama untuk menuntut Menteri Kesehatan melaksanakan tugas dan kewenangannya menyelesaikan revisi PP 109/2012.

Tulus mengatakan tenggat waktu somasi pertama adalah 14 kali 24 jam. Surat peringatan somasi kedua yang dilayangkan memiliki tuntutan yang sama, yaitu penyelesaian revisi PP 109/2012, dengan tenggat waktu tujuh kali 24 jam.

Baca Juga: Jazilul Fawaid Tegaskan Kapolri Tidak Harus Agama Tertentu

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan revisi PP 109/2012 sangat mendesak karena prevalensi perokok anak di Indonesia terus meningkat. Bila revisi tidak segera dilakukan, aturan-aturan pengendalian tembakau akan tetap longgar dan dikhawatirkan terjadi ledakan perokok anak.

"Selama satu dekade, perokok pemula telah bertambah 240 persen dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, tidak segera bertindak tegas," tuturnya.

Baca Juga: Sampai Kapan SPWP Eskpor Benih Lobster Dihentikan?

Ketua Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra mengatakan bila somasi kedua masih tidak ditanggapi dan tuntutan tetap diabaikan, KOMPAK akan melaporkan Menteri kesehatan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

"Ada indikasi maladministrasi. Kami akan terus melanjutkan tuntutan demi melindungi anak-anak Indonesia," katanya.

Somasi untuk Menteri Kesehatan didukung 18 organisasi dan komunitas yang bergerak di bidang pengendalian tembakau dan tergabung dalam KOMPAK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X