Soal Pencopotan Baliho HRS, Gatot: Ada Batasan - batasan

photo author
- Jumat, 27 November 2020 | 07:45 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (Puspa Perwitasari)
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (Puspa Perwitasari)

iNSulteng - Terkait polemik pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh TNI atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, disikapi biasa saja oleh Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan mengaku tidak ingin menyalahkan siapapun.

"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai," kata Gatot di sela konferensi pers Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) secara daring, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Jazilul Fawaid Tegaskan Kapolri Tidak Harus Agama Tertentu

Menurut Gatot, TNI memang boleh memberikan bantuan kepada Polri atau pemerintah daerah, tetapi harus melalui aturan pelibatan.

"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," katanya.

Baca Juga: Sampai Kapan SPWP Eskpor Benih Lobster Dihentikan?

Kalau memang Pangdam Jaya memerintahkan penurunan baliho tanpa ada perintah dari atasannya, lanjut dia, pasti akan ada teguran.

"Saya tidak bisa langsung 'judge' Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran," katanya.

Baca Juga: Pasca Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka, Aktivitas Kantor KKP Dipastikan Berjalan Normal

Hanya saja, Gatot mengingatkan bahwa dalam pelibatan TNI tidak boleh menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk tempur.

"Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit (RS), kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X