Jazilul Fawaid Tegaskan Kapolri Tidak Harus Agama Tertentu

photo author
- Kamis, 26 November 2020 | 22:56 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid Foto : Dok PKB/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid Foto : Dok PKB/Man (dpr.go.id)

iNSulteng - Dalam Persyaratan menjadi Calon Kapolri, wajib berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebab, tidak ada persyaratan bagi Calon Kapolri yang beragama tertentu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid yang disadur melalui laman dpr.go.id yang menjelaskan bahwa syarat yang ada hanyalah calon Kapolri tersebut adalah perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatan.

Baca Juga: Sampai Kapan SPWP Eskpor Benih Lobster Dihentikan?

Adapun, hal-hal yang berkaitan agama tertentu tidak diatur dalam UU Kepolisian. Pemaparan tersebut disampaikan Jazilul saat menjadi narasumber secara virtual dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi?” yang digelar secara fisik dan daring di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis 26 November 2020. Turut hadir, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.

Baca Juga: Pasca Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka, Aktivitas Kantor KKP Dipastikan Berjalan Normal

“Tentu, kita wajib hanya berpedoman secara formal kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa calon Kapolri tidak wajib dipersyaratkan agama tertentu. Namun, yang ada hanyalah syarat perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatannya. Pancasila sudah final terkait dengan asal-usul identitas, suku, agama dan lain-lain maka mari dalam kriteria calon Kapolri hanya berpedoman kepada UU Nomor 2 Tahun 2002. Kita satu dalam bingkai NKRI,” ujar Jazilul.

Baca Juga: Studi sebutkan 4 Manfaat Konsumsi Cabai, Salah Satunya Bisa Perpanjang Usia

Lebih lanjut, politisi F-PKB itu kembali menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 11 Ayat 6 secara prinsip bahwa calon Kapolri hanya berdasarkan usulan dari Presiden. Yakni, calon Kapolri harus perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan kepangkatan dan jenjangnya. Sebagaimana juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, hak untuk mengusulkan nama calon Kapolri ada di tangan Presiden.

Baca Juga: Konstruksi Perkara Stafsus dan Sespri Edhy Prabowo

“Jadi, kalau ditanya siapa nama calon Kapolri, maka perwira tinggi yang masih aktif pada saat ini dengan memperhatikan jenjang karir dan kepangkatannya. Jika dalam bahasa kepangkatan yaitu dari bintang 3 masuk ke bintang 4. Jadi, kira-kira calon Kapolri dan kepangkatannya berjenjang dan berlangsung sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Wakil Ketua MPR RI itu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X