Wapres: Seleksi Guru PPPK Dibuka 2021

photo author
- Senin, 23 November 2020 | 15:25 WIB
Wapres Ma'ruf Amin (Instagram/ @kyai_marufamin)
Wapres Ma'ruf Amin (Instagram/ @kyai_marufamin)

iNSulteng - Pemerintah membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang makin besar di Indonesia, kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat membuka Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK 2021 secara virtual dari Jakarta, Senin.

"Pada tahun 2021, Pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” kata Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Ikuti Seleksi PPPK Hingga Tiga Kali

Selain untuk memenuhi kebutuhan guru yang memiliki kompetensi, kata Wapres, perekrutan guru non-PNS tersebut diharapkan menjadi awal dari penyelesaian status para guru honorer di seluruh daerah Indonesia.

Wapres menyebutkan sejak 4 tahun terakhir jumlah tenaga pendidik menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya akibat tidak adanya pergantian terhadap jumlah guru pensiun. Selain itu, kenaikan jumlah siswa didik.

Baca Juga: Surat Suara Pilkada 2020 di Belu dan Malaka Hingga Senin Belum Tiba

"Pada saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar satu juta guru. Kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer," kata Ma’ruf.

Pengangkatan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Sibalaya Kabupaten Sigi Digoyang Gempa 3,9 Magnitudo, InI Penjelasan BMKG

Pembukaan seleksi guru PPPK tersebut juga dilakukan karena kondisi keuangan negara saat ini telah memadai untuk belanja pegawai honorer di sektor pendidikan.

"Dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK walaupun jumlah yang sangat terbatas," katanya.

Seleksi penerimaan guru PPPK Tahun 2021 terbuka untuk seluruh guru honorer, termasuk yang sedang berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (KII), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.

Baca Juga: Buol Masuk Zona Orange COVID-19, Kapolres: Pelanggar Disangsi Kerja Sosial dan Denda Rp50,000

Wapres menegaskan bahwa seluruh biaya seleksi ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah sehingga peserta di daerah tidak akan terhambat mengikuti ujian apabila pemerintah daerah (pemda) setempat memiliki keterbatasan anggaran.

"Dengan seluruh dukungan yang diberikan oleh Pemerintah, saya mengharapkan agar semua calon guru yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X