Tegas, Anies Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Doni Apresiasi

photo author
- Minggu, 15 November 2020 | 23:54 WIB
Habib Rizieq Shihab (di denda Pemprov DKI Jakrata karena kerumunan. Foto: dok)
Habib Rizieq Shihab (di denda Pemprov DKI Jakrata karena kerumunan. Foto: dok)

iNSulteng - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memberikan denda kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI Sebesar Rp 50 Juta.

Dalam Konferensi pers yang berlangsung di RSDC Wisma Atlet, Minggu 15 November 2020 Doni menjelaskan denda tersebut merupakan denda tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat. Namun ia menjelaskan jika nantinya masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp.100 Juta

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ujar Doni.

Baca Juga: CEK FAKTA: Goyang Tabung Gas Timbulkan Ledakan?

Doni juga menjelaskan, sebelum dijatuhkan sanksi, Gubernur Anies Baswedan bersama Doni Monardo telah melakukan sejumlah upaya baik secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan tersebut.

Ia juga meminta maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan pihak satgas tersebut kurang berkenan, Doni menyebut Satgas Covid-19 akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik kepada warga masyarakat. 

Menurut Doni, Tim Satgas telah melakukan penindakan kepada jemaah dan warga yang tidak menjalankan Protokol kesehatan di tempat tersebut.

"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta," ujar Doni.

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dijatuhi sanksi oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. HRS dinilai telah menciptakan terjadinya kerumunan karena sejumlah kegiatan yang dilakukannya.

Baca Juga: Malam anugerah olahraga SIWO PWI digelar 16 Desember

Dalam surat yang bernomor 2250/-1.75 HRS dijatuhi sanksi administratif berupa denda senilai Rp 50 juta. Denda ini wajib dibayarkan oleh HRS ke Pemprov DKI Jakarta karena HRS melanggar protokol kesehatan dengan melaksanakan pernikahan dan mengadakan maulid nabi yang menimbulkan kerumunan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X