OJK Warning Masyarakat Terhadap Investasi Ilegal, Salah Satunya Vtube!

photo author
- Sabtu, 14 November 2020 | 18:28 WIB
Logo Vtube/ tangkap layar
Logo Vtube/ tangkap layar

iNSulteng - Masyarakat Provinsi Riau diingatkan untuk dapat berhati-hati  serta mewaspadai serta mengenali ciri-ciri investasi ilegal.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Yusri, seperti diberitakan oleh Fix Pekan Baru (PRMN Grup) dengan judul OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Ilegal, Termasuk Vtube, yang mana hal tersebut karena selama tahun 2020 terjadi peningkatan kasus investasi ilegal sebanyak 394 kasus dari total 838 kasus yang terjadi dalam 5 tahun terakhir di Indonesia berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi.

Baca Juga: Ikuti Tips Ini Agar Tidak Sulit Tidur

"Total kerugian masyarakat yang disebabkan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir yaitu mencapai kurang lebih Rp92 Triliun," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri, Kamis 12 November 2020.

Salah satu contoh investasi ilegal yang tidak disadari masyarakat adalah PT Future View Tech atau lebih dikenal dengan Vtube.

Baca Juga: Kapolda Nilai Acara Rizieq Shihab di Bogor Abaikan Protokol COVID-19

Vtube menggunakan media online dalam menjalankan praktik investasinya yaitu dengan menawarkan paket investasi kepada masyarakat dengan memberikan return hanya dengan menonton video dan iklan pada website Vtube.

Yusri mengatakan PT Future View Tech atau Vtube sudah dinyatakan sebagai investasi ilegal berdasarkan siaran pers Satgas Waspada Investasi No SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 dikarenakan tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat namun penyebaran investasi Vtube sudah meluas dan menjangkau masyarakat di banyak daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Riau.

Baca Juga: Ngeri, Usai Disuntik Vaksin, TKW Asal Madiun Lumpuh?

Hal ini dikarenakan aksesnya yang mudah dan tidak dikenakan biaya pendaftaran atau gratis bagi anggota yang baru bergabung, namun akan dikenakan biaya kepada anggota apabila ingin melakukan top up atau upgrade level yang lebih tinggi untuk mendapatkan return yang lebih besar dengan estimasi keuntungan mencapai Rp70 Juta/bulan.

Oleh sebab itu Yusri mengingatkan jika masyarakat menerima penawaran investasi, agar terlebih dahulu dapat mengenali ciri-ciri dari investasi ilegal diantaranya tidak memiliki izin, menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar, dan menawarkan investasi yang bebas risiko.

Baca Juga: Menguak Danau di Lokasi 3 Bocah Hilang Misterius di Langkat, Sudah Ditemukan?

Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau dapat mengakses investment alert portal pada www.ojk.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan investasi ilegal.

Sebelum maraknya Vtube sebelumnya sudah banyak perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Provinsi Riau yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu diantaranya PT Kampung Kurma Indonesia, HIPO, CV Tri Manunggal Jaya, E-Dinar Coin dan Multi Digital Poin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X