KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32

photo author
- Jumat, 13 November 2020 | 11:21 WIB
Foto KPK/ Pikirkan Rakyat
Foto KPK/ Pikirkan Rakyat

iNSulteng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda Belum Cair? Perhatikan Hal Berikut

Tujuh saksi yang dipanggil, yaitu Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika Tahun 2015-2016 Deassy Ceraldine, PNS Bagian Kesra Setda Mimika dan mantan Anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Tahun 2015—2016 Yulita Ada.

Selanjutnya, Direktur PT Neweinemki Anton Bukaleng, Direktur PT Nemangkawi Jaya Alexander Omaleng, Direktur CV Kawanua Jaya Kasman, Staf Administrasi PT. Kuala Persada Papua Nusantara Mardiyaningsih, dan Karyawan PT Swarna Bajapacific Taufik Hariswara.

Baca Juga: Ini 30 Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM dan BPUM, Segara Daftar Sebelum Kuota Habis!

Ali mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura.

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Baca Juga: Tim SAR Lakukan Pencarian Korban Hanyut di Morowali Utara

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X