iNSulteng - Aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020 rencananya tidak akan digunakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Disadur melalui laman resmi Bawaslu.go.id, bahwa Bawaslu berencana mengusulkan hal tersebut dalam bentuk pengiriman surat usulan kepada KPU.
"Kami (Bawaslu) hari ini sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 di Nusa Tenggara Timur, Senin 9 November 2020.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji BSU Dicairkan, Begini Cara Cek Lewat WA dan SMS
Dia mengatakan sampai saat ini lembaga pengawas pemilu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Beberapa alasannya menurutnya antara lain seperti sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara Ad hoc (sementara), baik kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum siap.
"Setahu kita, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.
Baca Juga: Buruan Daftar BPUM Sebelum Terlambat, Simak Persyaratannya Agar Lolos!
Alasan berikutnya, Dewi menilai, pemberian bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan penyelenggara Ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini dilihat Dewi berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya.
"Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadahi lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan mempengaruhi kualitas pemilihan kita," nilainya.
Pertimbangan usulan penolakan Sirekap berikutnya, kata Dewi, terkait dengan ketersediaan jaringan internet. Lalu juga mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara Ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan discan dan dikirimkan ke Sirekap.
Baca Juga: Ahli HAM PBB Ingatkan Negara-negara Tidak Timbun Vaksin COVID-19
Lebih lanjut dari segi hukum, Dewi melihat dalam pasal-pasal di Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengarur rekapitulasi elektronik. Bahkan UU memerintahkan wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.
"Dengan sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran" ungkap Dewi.
"Kita berharap usulan ini nanti bisa disetujui krn besar resiko yg harus kita tanggung. Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspon secara baik oleh KPU," imbuhnya.***
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.