BLT Ketenagakerjaan, Data Wajib Pajak Penentu Penerima

photo author
- Selasa, 10 November 2020 | 22:36 WIB
BLT Bpjs ketenaga kerjaan (kembali jadi perbincangan)
BLT Bpjs ketenaga kerjaan (kembali jadi perbincangan)

iNSulteng - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan ada hal yang berbeda dalam proses pelaksanaan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap II, perbedaan proses tahap II ini dikarenakan Kemnaker harus menjalankan rekomendasi KPK, yaitu mereka harus mensikronisasi data yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan data wajib pajak.

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kara Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur, baru-baru ini diktip dari RRI.

Lebih lanjut, Ida juga mengatakan bahwa dengan mengsikronkan data penerima, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini.

Baca Juga: BLT Dana Desa, Kemensos Akomodasi 57.000 KPM

Baca Juga: Kemnaker mulai menyusun empat RPP turunan UU Cipta Kerja

"Karena diperaturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," kata Ida.

Ida juga menyampaikan bahwa sinkronisasi data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kemarin. Seharusnya, hari ini datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya pekan ini," tutup Ida.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X