iNSulteng - Walaupun ibadah umrah telah kembali dibuka per tanggal 1 November 2020, namun biaya untuk mengunjungi Baitullah tersebut diketahui naik yang disebabkan oleh situasi pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia Drs.H.Syam Resfiadi, pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi ini ada cost atau harga tambahan yang harus ditanggung oleh calon jamaah.
Baca Juga: Ibadah Umrah Kembali Dibuka, Kemenag Diminta Sosialisasikan Kenaikan Biaya
“Saat pandemi Covid-19 ini ada biaya-biaya tambahan yang harus dibebankan kepada calon jamaah dan kami dari Lima Asosiasi penyelenggara ibadah umrah (Sapuhi, Himpuh, Kesturi, Asphurindo, Amphuri) bersama dengan kementrian agama telah mendiskusikan dan menghitung akan ada kenaikan biaya referensi perjalanan ibadah umroh sebesar 6 juta rupiah yang sebelumnya harga referensi 20 juta menjadi 26 juta rupiah atau ada kenaikan sekitar 30 persen," kata Syam Resfiadi ketika dihubungi RRI, Selasa 3 November 2020.
Dijelaskannya penambahan kenaikan referensi ibadah umroh lebih dari 30% telah di hitung dengan seksama dan detail pengeluaran yang harus ditanggung jamaah saat berada di Indonesia dan di Arab Saudi.
Baca Juga: Pilpres AS Dimulai, Trump - Biden Saling Serang
“Kami telah menghitung biaya penambahan perjalanan ibadah umroh sebesar 6 juta disaat pandemi dikarenakan masih sedikitnya hotel-hotel yang buka di Arab Saudi, jadi harus menggunakan hotel bintang 5 yang terdekat dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta pelaksaan test swab baik itu di Indonesia maupun di Arab Saudi dan Karantina Jamaah selama 3 hari, " jelasnya.
Meskipun pembiayaan ibadah umroh naik 30% kata Syam Resfiadi namun semangat jamaah untuk melaksankan ibadah umrah tetap tinggi.
Baca Juga: Ini Penyebabnya Anak Muda Bisa Kena Diabetes
“Belum ada hambatan atau pengunduran diri dari calon jamaah baik itu yang berada di Patuna ataupun SAPUHI untuk melaksanakan ibadah umrah kecuali yang umurnya diatas 60 tahun karena pemerintah Arab Saudi membatasi calon jamaah umrah disaat pandemi di usia 18-50 tahun,” katanya.
Harga referensi baru untuk pelaksanaan umroh, lanjut dia, nantinya tidak adalagi PPIU Perusahaan penyelenggara Ibadah Umrah atau Biro Perjalanan Umrah yang memberangkatkan Calon Jamaah Umrah dibawah 26 juta rupiah
"Harga referensi baru ibadah umrah nantinya akan dikuatkan dengan Keputusan Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah {Ditjen PHU) Kementrian Agama RI dan masyarakat calon Jamaah umrah harus waspada bila ada Biro Perjalanan Umrah maupun PPIU yang menawarkan biaya umroh dibawah harga referensi yang ditetapkan Pemerintah karena dikhawatirkan rentan terjadi penipuan,'' kata dia.
Baca Juga: Pasutri Asal Banggai Laut Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
Syam Resfiadi yang merupakan pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Patuna ini mengungkapkan khusus calon Jamaah Umrah Patuna tidak akan diberangkatkan pada saat Pandemi covid 19.
''Kami tidak akan memberangkatkan calon jamaah umrah di saat pandemi ini hingga situasi pandemi covid 19 mereda atau telah ditemukannya vaksin corona seperti vaksin meningitis yang wajib diberikan pada para calon jamaah, " pungkasnya.***