FPII Kutuk Tindakan Penganiayaan Wartawan di Bekasi!

photo author
- Minggu, 1 November 2020 | 23:09 WIB
Ilustrasi pemukulan. (nett)
Ilustrasi pemukulan. (nett)

iNSulteng - Kekerasan terhadap pekerja Pers kembali terjadi lagi, kali ini menimpa salah seorang wartawan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kosasih alias Romo. Ia  dianiaya oleh salah satu pengawas yang diduga aparat keamanan.

Ketua Deputi Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Romi Marantika, mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap wartawan media online di Bekasi itu.

“Kami dari Organisasi FPII sangat menyesalkan kejadian itu, kok masih aja ada tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menganiaya wartawan saat mau melakukan konfirmasi sebagai bagian dari tugas seirang Wartawan. ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Romi Minggu 1 Noveber 2020.

Baca Juga: Gempa 4.0 Magnitudo Guncang Bandung

Kejadian penganiayaan itu saat wartawan Online tersebut melakukan konfirmasi keberadaan proyek galian kabel yang berada di depan Hotel Greend Bekasi atau tepat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu,01/11-2020.

Menurut Romi tindakan yang dilakukan oleh Oknum tersebut suudah sangat jelas menghalangi kegiatan jurnalistik yang sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1).

“Yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” tambah Romi.

Baca Juga: Jalur Trans Sulawesi di Tolitoli Tertutup Longsor

Lebih lanjut, Romi juga menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan Etika Jurnalis dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi di Indonesia khususnya di Kota Bekasi," tandas dia.

Kekerasan itu terjadi Minggu tanggal 1 Novemver 2020, sekitar pukul 11.00 WIB siang, saat Kosasih alias Romo, namun tiba-tiba Romo mendapat kekerasan dari oknum yang tidak dikenal dan diduga aparat.

“Harapan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan yang tegas dalam menyikapi persoalan ini, FPII sebagai Garda Terdepan Dalam Membela Insan Pers akan terus mengawal dan mengawasi persoalan ini sampai  tuntas,” paparnya.***

Reporter: Budi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selvanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X