iNSulteng - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021dinilai perlu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha.
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, Sebab menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu, dialog dan pembicaraan internal dalam semangat musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah.
Baca Juga: 2 Warga Binjai yang Bawa 7,3 Kg Narkoba, 1 Tewas Ditembak di Palu
"Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi COVID-19 dengan baik," ujar Melki melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Melki mengatakan dapat memahami alasan Menaker membuat kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 tersebut.
Ia menilai kondisi ekonomi yang saat ini lagi terpuruk menyebabkan pemerintah harus mengutamakan pemulihan pada beberapa sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19.
Baca Juga: Gempa 5,4 Magnitudo Guncang Mamuju Tengah Dirasakan Hingga di Palu
Namun, menurut Melki, pemerintah juga mesti membuat kebijakan yang tepat dalam menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, pola gotong-royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor termasuk dalam hubungan industrial pengusaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat.
"Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar-berbagai pihak terkait," kata Melki.
Dia berpandangan, untuk sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi masih bisa tetap memberlakukan kenaikan upah minimum, sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama pandemi ini tetap bisa menikmati jerih-payah kerja keras mereka.
Baca Juga: 147 Ribu Kendaraan Tinggalkan Ibu Kota Jakarta
Sedangkan untuk sektor usaha yang menurun bisnisnya atau terancam bangkrut karena pandemi COVID-19, pemerintah perlu membantu pekerja dan pengusaha tersebut dengan berbagai program sosial, misalnya subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini.***