Disnaker Jateng Buka Posko Aduan UU Cipta Kerja, Ini Fungsinya

photo author
- Kamis, 15 Oktober 2020 | 01:05 WIB
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng (di Semarang)
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng (di Semarang)

iNSulteng - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah membuka Posko bagi warga atau buruh yang ingin mengadu seputar Undang-Undang baru Omnibus Low Cipta Kerja.

“Pemprov Jateng buka posko aduan UU Cipta Kerja di Kantor @disnaker_jateng,” tulis akun twitter resmi Humas Jateng bernama @humasjateng 14 Oktober 2020.

Dijelaskannya, Posko disiapkan untuk menampung aspirasi warga terdampak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: 2 Pemuda Gasak Ratusan Ikan Nila di Banggai, Begini Jadinya

Baca Juga: Kapan Pemerintah Tuding SBY-AHY Dalang Huru-hara?

“Nantinya setiap aduan yang masuk akan didata, dikaji dan disampaikan kepada Pemerintah Pusat,” tulisnya lagi.

Unggahan Humas Jateng itu juga di cc oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui twitternya atas nama @ganjarpranow, yang bunyinya silahkan melapor.

Baca Juga: Kepala Daerah Mengeluh, Banyak Versi Draft Ciptaker, Mana yang Benar Sebenarnya?

Baca Juga: Simak, Ini Pesan Khusus Dari Buruh Untuk Presiden RI Jokowi

“Monggo kalau mau lapor & bertanya soal UU CK (Cipta Kerja),” cuit Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X