iNSulteng - Kapolri Jendral Idham Azis keluarkan Telegram Rahasia (TR) tentang akan adanya demostrasi besar dan mogok kerja yang akan dilakukan para buruh pada 6-8 Oktober 2020. Hal itu berkaitan dengan disepakatinya rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Telegram itu bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan izin para buruh menggelar aksi demonstrasi dan kepolisian tidak akan melakukan pencegatan di jalan tol karena bisa berimbas kemacetan dan penutupan.
BACA JUGA: TNI dan Rakyat Kekuatan Ampuh Hadapi Berbagai Masalah Bangsa
BACA JUGA: 3 Video Polisi Dangdutan Viral, Polri: Ini Seperti Mau Menjelek-Jelekan Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, menjelaskan adanya surat Telegram Rahasia (TS) jika di tengah pandemi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.
“Surat tersebut dikeluarkan demi menjaga ketertiban masyarakat di saat pendemi COVID-19. Karena pemerintah saat ini sedang melakukan banyak upaya untuk memutus rantai pernyebaran virus COVID-19,” ujarnya melalui rilis Pers.
BACA JUGA: Mengungkap Tujuan Dilakukannya Penelitian Mengenai Potensi Tsunami 20 di Selatan Jawa
Irjen Argo Yuwono kembali menekankan jika dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyamapian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang.
Namun dalam konsisi seperti ini, untuk kegiatan yang menciptakan kerumunan sangat rawan terjadi pernyebaran virus COVID-19.
“Sesuai dengan Maklumat Kapolri, kepolisian tidak akan mengizinkan aksi demostrasi dan kegiatan yang menciptakan kerumunan dengan tujuan mencegah penyebaran virus COVID-19,” ujar Argo.***