Masyarakat Dibikin Mampus Lagi, Masker Pun Harus SNI

photo author
- Kamis, 1 Oktober 2020 | 14:55 WIB
Pia asal Maroko pakai Masker daun (di Indonesia harus pakai kain dan SNI)
Pia asal Maroko pakai Masker daun (di Indonesia harus pakai kain dan SNI)

iNSulteng - Sudah jatuh tertimpa tangga, istilah inilah cocok untuk masyarakat RI atas kebijakan yang diambil Pemerintah di tengah Pandmi covid-19 saat ini. Pasalnya warga terancam kena corona harus bayar mahal untuk rapid test. Tentu menyusahkan.

Belum selesai masalah itu ada lagi kebijakan baru yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker SNI yang mungkin harganya bisa lebih mahal dari masker biasa yang dijual bebas di luar, ketika sudah diproduksi lagi.

Selain masyarakat merasa disusahkan, juga industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga merasa dibuat mampus oleh Pemerintah khususnya UMKM yang memproduksi masker.

BACA JUGA:Jalur Kebun Kopi Alami Keretakan, Waspada Melintas 

Dikutip iNSulteng.com dari ANTARA, Kementerian Perindustrian merumuskan SNI masker kain guna menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah COVID-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah terbatasnya masker medis.

Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan SNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

BACA JUGA: Sambut HUT TNI ke-75 dengan Sepak Takraw

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X