iNSulteng- Korps Bahayangkara tercoreng oleh ulah oknum Polri di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Betapa tidak, oknum Polantas ini tega menggoyang anak SMP di Hotel lantaran menolak untuk ditilang karena tak pakai masker.
Berikut Ini Kronologis Lengkap Kejadian
- KORBAN MELAPOR KE POLISI
Pada hari ini Selasa tanggal 15 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB korban mendatangi SPKT Polresta Pontianak didampingi orang tuanya yang melaporkan adanya tindakan asusila terhadap korban yang diduga dilakukan oleh Anggota Polri inisial Bgrigadir DYJ anggota Sat Lantas Polresta Pontianak.
BACA JUGA: Banjir Bandang Terjang Perkampungan di Sukabumi, Pohon Besar Hingga Mobil Terseret
Adupun identitas korban Asusila Bunga (nama samara) usia 15 tahun merupakan Pelajar SMP Alamat Jl. Parit Brahima Wajok Hulu.
- AWAL MULA KEJADIAN ASUSILA
Adapun Kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, Bunga (15) telah diamankan karena melanggar lalu-lintas berboncengan di Jl. Sultan Hamid, pelajar itu tidak menggunakan helm ganda.
- BRIGADIR DYJ KEMUDIAN HENDAK MENILANG
Oleh Brigadir DYJ kemudian dibawa ke Pos Garuda dan selanjutnya pelanggar akan dilakukan tilang, namun pelanggar menolak selanjutnya Brigadir DYJ mengatakan jika tidak mau untuk ikut dengannya.
“Ikut Abang nanti kawanmu suruh pergi dulu,” demikian kata Brigadir DYJ seperti dirilis oleh Polresta Pontianak dikutip iNSulteng.com 22 September 2020.
- BRIGADIR DYJ BAWA BUNGA KE HOTEL
Sekira pukul 16.00 WIB Brigadir DWJ pergi bersama korban (pelanggar lalulintas) dan menuju ke arah Hotel Kapuas Darma dan selanjutnya Oknum Polri itu memesan kamar, korban dibawa masuk kamar.
Saat didalam kamar bersama korban, Oknum Polisi membuka pakaian setengah dinas dan lalu memaksa korban membuka pakaian dan pakaian dalam korban dan selanjutnya korban disetubuhi oleh DYJ.
- KORBAN DITINGGAL DI HOTEL
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut kemudian oknum Polantas ini keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di Hotel Kapuas Darma dan korban ditemukan oleh Rekannya Yeni Fransiska yang bersama Korban saat di amankan di Pos Garuda. Rekan korban juga ikut mencari saat itu.
- KELUARGA LAPORKAN KEJADIAN ITU KE PROPAM
Korban yang didampingi orang tuanya sudah melaporkan ke Sipropam dan selanjutnya pihak keluarga diberikan opsi untuk membuat laporan baik secara kedinasan maupun pidana umum. Orang tua Korban Mustar selaku pelapor memutuskan untuk membuat laporan Pidana umum dan secara kedinasan.***