nasional

Mau Jadi PNS Tanpa Tes?, Ini Syaratnya Gampang, Lulus Kuliah Langsung Jadi ASN dan Dapat Jabatan Seklur....

Rabu, 16 November 2022 | 09:45 WIB
Penerimaan CPNS dibukan 2023. (iNSulteng.com)

iNSulteng – Berikut ini cara jadi Pegawai Negri Sipil (PNS) tanpa tes, hanya kuliah, selesai kulaiah adna langsung jadi PNS.

Selain itu anda juga langsung dapat posisi jabatan Struktural bukan fungsional, yakni bisa Jadi Sekertaris Lurah hingga dengan cepat jadi lurah bahkan Camat.

Informasi dihimpun Sabtu 1 Oktober 2022, Ini istimewanya adalah, sekolah atau kuliah ini gratis tanpa dipungut biaya sama sekali.

Baca Juga: BKN Siap Laksanakan Tes SKD November 2022?, PPPK Tenaga Guru Sudah Tutup dan Diangkat Jadi ASN!

Baca Juga: Gaji PNS Naik Awal 2023, Yuk Cek Gaji yang Akan Diterima PNS Setelah Dinaikkan Nanti

Apakah itu?, jawabannya adalah daftar masuk kuliah atau Sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

IPDN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Pengalaman tahun 2021 lalu kuota formasi IPDN menempati urutan kedua terbanyak setelah Kementerian Perhubungan.

APA SAJA SYARAT DAFTAR SEKOLAH DI IPDN?

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2021.
  3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
  4. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
  5. Tidak bertindik atau memiliki bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
  6. Tidak bertato atau bekas tato.
  7. Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
  8. Belum pernah menikah, khusus bagi pendaftar perempuan belum pernah hamil atau melahirkan.
  9. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018-2021, dengan ketentuan:
  • Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah
  • Nilai rata-rata ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.
  1. KTP-elektronik bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-elektronik
  2. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Surat Keterangan Kelas 12 SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021.
  4. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
  5. Pakta Integritas.
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota.
  7. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.
  8. Alamat e-mail yang aktif.
  9. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

BAGAIMANA CARA DAFTAR SEKOLAH IPDN?

- Akses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

- Buat akun. Membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan 2021 dan mencetak Kartu Informasi Akun.

- Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

- Pendaftaran, yakni upload swafoto, pilih sekolah, lokasi formasi sesuai NIK domisili, melengkapi nilai, dan upload berkas (scan pembayaran, ijazah, KTP, dan terkait biodata diri).

Halaman:

Tags

Terkini