iNSulteng - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati murka dan buka suara. Ia menyebutkan bahwa anggapan pegawai Kemenkeu tidak patuh sangatlah tidak benar. "ITU TIDAK BENAR," tulis Sri Mulyani melalui postingan di akun Instagram @smindrawati yang dikutip, Sabtu, 26 Februari 2023.
Diberitakan bahwa ada 13.855 wajib lapor atau 43,13 dari 32.191 pegawai di lingkungan Kemenkeu yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Sri Mulyani membeberkan data tingkat kepatuhan pegawai Kemenkeu dalam melaporkan LHKPN. Sejak 2017 hingga 2020 tingkat kepatuhannya sangat maksimal karena mencapai 100 persen. Sedangkan padatahun 2021 tingkat kepatuhan pelaporan di angka 99,99 persen. Khusus untuk 2022 memang belum semua melapor karena proses masih berjalan hingga 31 Maret 2023.
Baca Juga: Yuk Simak Makanan dan Minuman Penhuni Surga Menurut Quran dan Hadits
Dia menuturkan tidak semua pegawai di bawah pimpinannya wajib melaporkan LHKPN, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi pegawai dan pejabat tertentu dari eselon I-IV, staf khusus hingga pegawai pelaksana di unit tertentu sesuai dengan KMK 83/2021 mengenai daftar wajib lapor (WL) di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN,” kata Sri Mulyani.
Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu, sambung Sri Mulyani.
Baca Juga: Menkeu Marah-marah! 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN?
Baca Juga: Karangan Bunga 'Tangkap Agnes' Hiasi Polres Metro Jaksel, Bentuk Dukungan Masyarakat
Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.
Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021, hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen.
Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.
Baca Juga: Hati-hati! 3 Hal Ini Bisa Menggugurkan Pahala Puasa Ramadhan! Naudzubillah!