iNSulteng - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mendukung pekerja dan perusahaan dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Pada priode Juni dan Juli 2025, Pemerintah resmi mengumumkan rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada 17,3 juta pekerja atau buruh.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300,000 per bulan dan total menjadi 600,000 per orang.
Baca Juga: Demam Emas! Harga Melonjak, Antam Tembus Rp1,9 - Update Harga Emas Terbaru 12 Juni 2025!
Baca Juga: Gerakan Nasional, Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras di Tengah Ancaman Inflasi
Lalu apa saja syarat yang harus dimiliki calon penerima Bantuan Subsidi Upaah atau BSU ini? Berikut ini ulasannya.
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang Memiliki NIK
Penerima BSU haruslah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada individu yang terdaftar secara resmi dalam sistem kependudukan.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025. Ini menunjukkan bahwa mereka merupakan pekerja yang terdaftar dan dilindungi oleh jaminan sosial.
3. Tidak Sedang Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Penerima BSU tidak boleh sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan lainnya.
4. Bukan ASN, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI