iNSulteng – Pemerintahan Prabowo Subbianto menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tetap menganggarkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan 2024.
Pemberian Gaji ini selama masa penyusukan SK dan lain-lain, PPPK tetap berhak menerima Gaji bulanan.
Baca Juga: MenpanRB Terancam Dipecat Buntut Tunda Pelantikan PPPK Tahun 2025 Hingga Tahun 2026!
Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN.
Karena pegawai non ASN (PPPK) berhak menerima Gaji karena meraka sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini," terang Kepala BKN.***
Ikuti Saluran INFO PPPK/CPNS di SINI>>>>>>>
Baca Juga: Batal Diangkat 2026, CPNS-PPPK Tetap Digaji dan Diangkat Tahun 2025, Ini Kata BKN