Nikah Resmi Beda Agama Dilarang, Ini Undang-Undangnya, Update Terbaru 2023, Berikut Penjelasan MUI

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 21:25 WIB
Simak Penjelasan Arti Mimpi Menikah Menurut Islam, Psikologi, dan Primbon Jawa/ Ilustrasi menikah/  Allef Vinicius on Unsplash (BandungInsider.com)
Simak Penjelasan Arti Mimpi Menikah Menurut Islam, Psikologi, dan Primbon Jawa/ Ilustrasi menikah/ Allef Vinicius on Unsplash (BandungInsider.com)

 

iNSulteng – Terbit surat larangan nikah beda agama di Indonesia tahun 2023.

Larangan nikah agama ini sudah dilarang di Indonesia berdasarkan surat Edaran Mahkama Agung (MA).

Khsusnya untuk menikah secara resmi melalui KUA atau Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Baca Juga: Wow, Ini Perbandingan Live Streaming Sambil Jualan di TikTok vs Shopee!

Dilansir dari ANTARA, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum," ujar Niam di Jakarta, Selasa.

Niam menjelaskan Undang-Undang Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

Dengan demikian, kata dia, peristiwa pernikahan pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Sementara negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.

"Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," ujar dia.

Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X