iNSulteng – Seluruh Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus 2024 dibatalkan.
Pembatalan ini dilakukan pemerintah RI melalui BKN RI, dan mereka akan diangkat kembali tahun 2026.
Sebelmnya BKN, Kemanpan RB dan Komisi II DPR RI, menggelar rapat dan melahirkan kesepakatan bersama bahwa seluruh CASN PPPK 2024 akan dilakukan keseragaman dalam pengangkatan yakni maret 2026.
Kesepakan sepihak ini menimbulkan gelombang perotes keras dari sejumlah calon PNS dan Calon PPPK seluruh Indonesia.
Hal ini meengakibatkan para CPNS dan CPPPK merasa dirugikan dan di zolimi oleh Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menginformasikan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan pada Oktober 2025.
Dengan demikian, jadwal tersebut mengalami penundaan dibandingkan dengan rencana sebelumnya.
"Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif," kata Rini dilansir dari laman MenPANRB, Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan surat edaran BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dari KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dilansir dari detikedu.
Berdasarkan Surat Edaran BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, usul penetapan PPPK tahap 1 dijadwalkan pada 1-28 Februari 2025, sementara untuk PPPK tahap 2 akan dilaksanakan pada 1-31 Juli 2025.
Selain itu, hasil rapat kerja antara KemenPANRB, BKN, dan DPR RI menetapkan bahwa pengangkatan PPPK 2024 akan dilaksanakan pada Maret tahun berikutnya berarti Maret 2026.***