Presiden Joko Widodo Lantik AHY dan Hadi Tjahjanto, Ini Tugas Baru 2 Menteri di Kabinet Indonesia Maju

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 14:01 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono dan Hadi Tjahjanto saat di Lantik di Istana Kepresiden
Agus Harimurti Yudhoyono dan Hadi Tjahjanto saat di Lantik di Istana Kepresiden
 
iNSulteng - Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menjadi menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bertempat di Istana Negara pada hari Rabu, 21 Pebruari 2024.
 
Sedangkan Hadi Tjahjanto dilantik menjadi Menko Polhukam atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri karena menjadi calon wakil presiden atau Cawapres peserta Pemilu 2024.
 
AHY dan Hadi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri baru di Kabinet Indonesia Maju.
 
Pelantikan kedua Menteri tersebut berdasarkan keputusan Presiden Nomor: 34 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019 - 2024 mengisi sisa masa jabatan.
 
Terlihat Presiden Joko Widodo memimpin pembacaan sumpah jabatan dan diikuti oleh menteri yang baru dilantik tersebut.
 
Usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai seorang menteri AHY dan Hadi menandatangani berita acara pelantikan sebagai Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam.
 
Adapun sejumlah pejabat yang hadir antara lain Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
 
Kemudian terlihat pula, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Kominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Selain itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi atau PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X