BAWASLU Sampaikan Kerawanan pada Tahapan Masa Tenang! Caleg, Media dan Pengguna Medsos Wajib Tau?

photo author
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 20:12 WIB
Bawaslu sampaikan kerawanan pada masa senang
Bawaslu sampaikan kerawanan pada masa senang
 
iNSulteng - Bawaslu RI sampaikan terkait kerawanan pada tahapan Masa Tenang di Pemilu 2024.
 
Diketahui bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu karena masa kampanye akan berakhir pada hari ini Sabtu, 10 Pebruari 2024 pada pukul 00.00 WITA.
 
Sedangkan untuk Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai besok terhitung tanggal 11 s.d 13 FlPebruari 2024.
 
Berikut kerawanan pada tahapan masa tenang pemilu 2024 yang di sampaikan oleh Bawaslu RI yang dilansir iNSulteng.id dari Instagram @bawasluri pada hari Sabtu, 10 Pebruari 2024.
 
Pertama Kegiatan kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023).
 
Kedua Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023).
 
Ketiga Konten Kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh Pasangan Calon, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023).
 
Keempat Media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan perserta Pemilu (Pasal 287 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 54 ayat (4) PKPU No. 15 Tahun 2023).
 
Keluna Pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang (Pasal 449 ayat (2), Pasal 509 UU No. 7 Tahun 2017).
 
Keenam Potensi intimidasi dan kekerasan yang dapat memengaruhi pemilih, kandidat dan/atau penyelenggara Pemilu.
 
Ketujuh adanya politik uang, di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada Pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, atau penyelenggara Pemilu (Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 8 huruf g Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017).
 
Selain itu terdapat Pemilih pemula yang terdaftar sebagai DPT namun belum melakukan perekaman (Pasal 24 ayat (1) PKPU No. 25 Tahun 2023).
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X