Bagaimana Awasi Pemilu 2024, Bawaslu: Ada 4 Cara untuk Ikut serta Mengawasi

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 17:08 WIB
Buku Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Buku Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

 
iNSulteng - Pelaksanaan pesta demokrasi atau Pemilu 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan dalam menentukan calon anggota legislatif maupun Capres dan Cawapres nantinya.
 
Olehnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memerintahkan jajarannya beberapa waktu lalu untuk melakukan pengawasan logistik dan sanksi yang diterima bila kelebihan cetak suara.
 
"Pengawasan logistik akan berhubungan dengan pelanggaran administrasi, etik dan tindak pidana, jika kelebihan cetak satu surat suara maka harus ada yang dipidana, pengawasan anda menentukan kasus pidana," ungkapnya.
 
Dilansir iNSulteng.id pada Instagram Bawaslu RI pada hari ini Minggu, 28 Januari 2024 juga mengeluarkan vidio pengawasan untuk ikut serta dalam mengawasi Pemilu 2024 ada 4 cara yaitu:
 
1. Cermati Tahapan
Masyarakat perlu mencermati apa saja tahapan pemilu yang sedang berlangsung
 
2. Pahami Aturan
Perlu memahami apa saja aturan pemilu, seperti Undang-undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan lainnya.
 
3. Ikut Mengawasi
Catat, Foto dan/atau rekam jika ada peristiwa yang tidak sesuai prosedur untuk di pakai sebagai bukti.
 
4. Lapor Bawaslu
Apabila menemukan pelanggaran laporkan ke Bawaslu. Laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
 
Diketahui bahwa tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu yaitu mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka mencegah dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya pemilu yang demokratis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X