NGERI! Kasus Covid-19 Kembali Meningkat Jelang 2024, Warga Diminta Pakai Masker Kembali? – Ini Imbauan Kemenkes RI!

photo author
- Minggu, 17 Desember 2023 | 15:59 WIB
Jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran terus berkurang. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran terus berkurang. (Foto: PMJ News/Dok Net).

iNSulteng - Situasi COVID-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Kasus COVID-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5.

Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.

Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.

Baca Juga: Pria India Nikahi Wanita Sulawesi Barat, Pernikahan Berlangsung Minggu 17 Desember 2023 – Rashid Datang ke Indnonesia Sendirian!

SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:

  1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19
  2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan

perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19;

  1. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19;
  2. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif;
  3. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
  4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19, dan memastikan ketersediaan vaksin;
  5. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus COVID-19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: kemenkes.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X