iNSulteng- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK.
Namun perlu diketahui, mungkin sebagian dari kita belum mengetahui apa perbedaan, fungsi dan tugas dari kedua posisi tersebut.
Nah, sebagai informasi berikut ini adalah perbedaan antara PNS dan PPPK yang wajib kalian ketahui bagi CPNS dan PPPK yang telah mendaftar.
Baca Juga: Hadir Resmi di Indonesia! Samsung Galaxy S23 Fe 5G, Begini Spesifikasi Lengkap dan Harga!
Baca Juga: VIRAL! Seorang Dosen Dikira Mahasiswa Oleh Muridnya! Netizen, Muda Banget
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Nah jadi sudah tahu kan perbedaan antara PNS dan PPPK, meskipun begitu namun status keduanya sama ialah sebagai Aparatur Sipil Negara.***