Pengungsi Rohingya Gugat Facebook USD150 Miliar, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 20:59 WIB
Pengungsi Rohingya menggugat Facebook.
Pengungsi Rohingya menggugat Facebook.

iNSulteng - Pengungsi Rohingya mengajukan gugatan terhadap media sosial Facebook sebesar USD150 miliar.

Media sosial terbesar di dunia itu digugat atas klaim bahwa jejaring sosial tersebut gagal membendung ujaran kebencian di platformnya, hingga dinilai memperburuk kekerasan terhadap minoritas yang rentan.

Dikutip iNSulteng dari Channel News Asia (CNA), gugatan diajukan di pengadilan California, mengatakan algoritme yang menggerakkan perusahaan yang berbasis di AS itu mempromosikan disinformasi dan pemikiran ekstremis yang diterjemahkan menjadi kekerasan di dunia nyata.

Baca Juga: Korban Banjir Makassar Capai 3.206 Jiwa Tersebar di 37 Titik Pengungsian

Baca Juga: RB Leipzig vs Manchester City: Guardiola Pastikan Kevin De Bruyne Bermain

"Facebook seperti robot yang diprogram dengan misi tunggal: Untuk tumbuh," dokumen pengadilan menyatakan.

“Kenyataan yang tak terbantahkan adalah bahwa pertumbuhan Facebook, yang dipicu oleh kebencian, perpecahan, dan kesalahan informasi, telah menyebabkan ratusan ribu nyawa Rohingya hancur setelahnya.”

Kelompok mayoritas Muslim menghadapi diskriminasi yang meluas di Myanmar, di mana mereka dihina sebagai penyelundup meskipun telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi.

Kampanye yang didukung militer yang menurut PBB merupakan genosida membuat ratusan ribu orang Rohingya didorong melintasi perbatasan ke Bangladesh pada tahun 2017, di mana mereka sejak itu tinggal di kamp-kamp pengungsi yang luas.

Banyak lainnya tetap di Myanmar, di mana mereka tidak diizinkan kewarganegaraan dan menjadi sasaran kekerasan komunal, serta diskriminasi resmi oleh junta militer yang berkuasa.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Lebih Siap Hadapi Natal dan Tahun Baru 

Baca Juga: Kecelakaan di Pal 10 Kota Jambi, Siswa SPN Jambi Asal Papua Meninggal Dalam Tabrakan Bus Dengan Truk !

Pengaduan hukum berpendapat bahwa algoritme Facebook mendorong pengguna yang rentan untuk bergabung dengan kelompok yang semakin ekstrem, situasi yang "terbuka untuk dieksploitasi oleh politisi dan rezim otokratis".

Kelompok hak asasi manusia telah lama menuduh bahwa Facebook tidak berbuat cukup untuk mencegah penyebaran disinformasi dan misinformasi online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X