iNSulteng – Pihak Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasann (CBP) Amerika Serikat (AS) membela para pekerja Indonesia dari perlakukan warga China.
Hal itu dilakukan lantara puluhan kapal penangkap ikatan asal China menerapkan kerja paksa terhadap pekerja Indonesia.
Fakta itu terungkap usai CBP AS menerima laporan adanya perlakuan yang tidak pantas terhadap pekerja Indonesia di kapal tersebut.
Baca Juga: Joe Biden Bakal Danai Peralatan Militer Negara-negara Penentang China, Sinyal Perang?
Akibat penerapan kerja paksa itu, pihak AS memberikan sanksi berupa larangan impor makanan laut hasil tangkapan kapal China.
Sebagaimana dikutip iNSulteng.com dari Reuters pada Selasa, 1 Juni 2021, CBP AS mengungkap para pekerja Indonesia mendapat siksaan fisik.
Tidak hanya itu, para pekerja Indonesia itu juga mendapat perlakukan berpa penahanan upah.
Baca Juga: TERBARU, Wanita yang Disiksa dan Diperkosa 5 Warga Banglades Bukan TKW, Ini Faktanya !
Karena perlakukan itu, Sekjen Departemen Keamanan dalam Negeri AS, Alejandro Mayorkas menyatakan akan mengutus tuntas laporan kerja paksa tersebut.
“Kami akan menyelidiki laporan kerja paksa oleh kapal penangkap ikan China ini,” tegasnya.
Selain itu, Departemen Keamanan dalam Negeri AS juga menegaskan pihak produsen atau importir AS harus memahami konsekuensi dari tindakan tersebut.
Baca Juga: Xi Jinping Tabuh Genderang Perang, Joe Biden Siapkan Dana Militer: Melawan Segala Bentuk Ancaman
Alejandro Mayorkas mengatakan perusahaan yang melakukan tindakan kerja paksa mesti mendapat konsekuensi hukum atas hal itu.
"Produsen dan importir AS harus memahami bahwa akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang mengeksploitasi pekerja dan menjual produknya ke AS," jelasnya.