iNSulteng – Parlemen Kuwait mengesahkan Undang-undang sebagai wujud bela Palestina atas kekejaman Israel.
Regulasi tersebut terkait dengan pembatasan berurusan dengan Israel yang disahkan pada Jumat, 28 Mei 2021.
Pengesahan regulasi itu untuk memperkuat sikap anti-normalisasi hubungan Israel di kawasan Teluk dan dukungan terhadap hak-hak warga Palestina.
Dikutip iNSulteng.com dari The New Arab pada Senin 31 Mei 2021, regulasi itu memuat larangan siapapun warga di Kuwait yang berurusan dengan Israel akan mendapatkan hukuman.
Tak tanggung-tanggung, sanksi diberikan berupa hukuman denda dalam jumlah besar hingga penjara.
Selain itu, membatasi segala bentuk hubungan dengan Israel. Bahkan warga Kuwait dan ekspatriat juga dilarang untuk mengunjungi Israel.
Baca Juga: Arkeolog Temukan Peradaban Zaman Batu di Kawasan Ibu Kota Baru
Tidak sampai di situ, larangan juga berlaku bagi siapa saja yang ingin memyampaikan pernyataan simpati apapun yang ditujukan kepada Israel.
Selama ketangangan Israel dengan Palestina, sebagian besar warga Kuwait menegaskan posisinya bersama pemerintah melalui aksi demonstrasi anti-Israel.
Demonstrasi itu menyuarakan dukungan terhadap warga Palestina dengan membakar bendera Israel.
Baca Juga: Pendeta Damanik Dukung Satgas Madago Raya Tangkap Ali Kalora Cs
Sedangkan dukungan pemerintah, pihak berwenang memberikan izin kepada warga Kuwait yang berdemonstrasi.
Diketahui, Kuwait telah lama menegakkan sikap tegas pro-Palestina dan menolak segala normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel.