ekonomi

Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Tak Otomatis Sebabkan Pemilik Kikenai Pajak!

Minggu, 10 Oktober 2021 | 18:48 WIB
Seorang pegawai kantor memperlihatkan kartu NPWP dan KTP di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu 6 Oktober 2021 ditengah isy NIK yang langsung berfungsi sebagai NPWP (Pikiran Rakyat/Andri Gurnita)

iNSulteng - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: TKW yang Loncat Dari Lantai 11 di Taiwan, Punya Suami dan Nikah dengan Pria Lain?

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sentil Pernyataan Rocky Gerung: Gak Masuk Akal, Wajarlah

Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Sebelumnya, Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Namun, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap dia.***

Tags

Terkini