iNSulteng - Salah satu program yang akan dilanjutkan Pemerintah yakni Kartu Prakerja yang masuk dalam gelombang 12.
Masyarakat Indonesia atau WNI diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri dan peroleh dana sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan secara berangsur.
Yang patut disadari adalah, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak dapat lolos pada gelombang 12 kartu Prakerja tahun ini.
Baca Juga: YES! Jokowi Pastikan BLT UMKM, Bansos dan Kartu Prakerja Bergulir di Tahun 2021
Memang benar, kartu Prakerja dibuka untuk siapa saja, namun ada hal yang lebih prinsip yang diterapkan oleh manajemen Kartu Prakerja, seperti mereka telah berusia setidaknya 18 tahun ke atas dan tidak mengikuti pendidikan formal.
Tapi yang harus diingat, delapan golongan ini jangan berharap akan lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12,
Baca Juga: Menaker Beberkan Penyebab Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Belum Cair, Akan Dicairkan Kembali?
1. Bukan Pejabat Negara.
2. Bukanlah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
3. Bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Bukanlah Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Bukanlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Bukanlah seorang Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukanlah Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD)
8. Tidak sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.