Mengalami gangguan fisik.
Korban musibah.
Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.***
Mengalami gangguan fisik.
Korban musibah.
Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.***