ekonomi

Cara Cek Bansos Cair Juli – Agustus 2024 Pada alokasi bansos untuk periode Juli hingga Agustus 2024

Senin, 29 Juli 2024 | 08:16 WIB
Mantap! Ada Bansos Rp 600 Ribu Cair di KKS BSI, Cek Apakah Benar PKH Tahap 4 (ist)

 

iNSulteng - Setidaknya terdapat beberapa program penting yang akan disalurkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Program Keluarga Harapan (PKH) akan melanjutkan pencairannya pada tahap ketiga, yang mencakup periode Juli hingga September 2024.

Bantuan ini dirancang untuk keluarga kurang mampu dan akan diberikan berdasarkan kebutuhan serta kriteria khusus yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Daftar 10 Kota Tertua di Indonesia, Palembang Berusia 600 Tahun

Selain itu, Dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga akan disalurkan selama periode ini.
Penerima bantuan BPNT, yang terbagi antara yang menggunakan kartu KKS Merah Putih dan yang menerima melalui PT Pos, akan menerima uang tunai sebesar Rp200.000 setiap bulan, dengan pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali untuk pengguna kartu dan setiap tiga bulan sekali untuk penerima melalui PT Pos.

Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) akan melanjutkan dukungannya dalam bentuk bantuan pendidikan untuk siswa-siswa yang memerlukan.

PIP dibagi menjadi tiga tahap, dengan tahap kedua berlangsung dari Mei hingga September 2024, sehingga pada bulan Juli dan Agustus, siswa yang memenuhi syarat dapat menerima dukungan pendidikan yang mereka butuhkan.

Bantuan ini mencakup berbagai kategori penerima, termasuk pemegang KIP, anak dari keluarga miskin, dan siswa yang menghadapi berbagai tantangan sosial atau pendidikan.

Melalui program-program ini, diharapkan dapat memberikan bantuan yang tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas hidup serta pendidikan masyarakat.

Jadwal Pencairan PKH 2024
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2024. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan PKH umumnya alokasi Juli hingga Agustus adalah sebagai berikut:

Tahap 1: Januari hingga Maret 2024
Tahap 2: April hingga Juni 2024
Tahap 3: Juli hingga September 2024
Tahap 4: Oktober hingga Desember 2024
Syarat Mendapatkan Bansos PKH
Untuk menerima bantuan PKH, Anda harus memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP atau tanda pengenal lain.

Termasuk dalam golongan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Halaman:

Tags

Terkini