Nadiem Makarim Umumkan Pencairan Tunjangan Guru 2023, PNS, PPPK Honor Juga Cair?

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 12:30 WIB
Menteri Nadiem Anwar Makarim (Istimewa)
Menteri Nadiem Anwar Makarim (Istimewa)

Guru full senyum pasalnya Mendikbud Nadiemmakarim menjelaskan bahwa akan ada 1,6 juta yang sudah menanti tunjangan non sertifikasi yang akan cair.

Kabarnya tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal diterima oleh guru langsung 1,6 Juta guru.

Tentang tunjangan profesi guru non sertifikasi yang bakal cair ini menurut penjelasan langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Nadiem menjelaskan bahwa 1,6 Juta guru yang nantinya akan menerima tunjangan profesi guru.

Sampai saat ini simpang siur soal tunjangan profesi guru yang akan dihapus, namun begini kata Mendikbud soal TPG 2023.

Informasi beredar tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada 2023 nanti masih sangat hangat diperbincangkan.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan meski tunjangan sertifikasi guru nantinya akan dihapus dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru.

Namun para guru akan tetap menerima tunjangan pada tahun 2023 nanti begini penjelasannya.

Memang sertifikasi guru tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas yang baru akan tetapi diganti dengan nama tunjangan guru 2023.

Sampai dengan saat ini banyak yang mencari pengganti sertifikasi guru.

kabarnya tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru diganti tunjangan dan syarat mendapatkan TPG non PNS.

Mendikbud Nadiem Makarim soal TPG 2023 bahwa akan ada 1,6 Juta guru yang terima langsung tunjangan profesi guru non sertifikasi.

Sebagai informasi berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru pada umumnya.

Guru ASN - Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Guru non PNS - Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Semoga tunjangan profesi guru segera diterima langsung oleh para guru, kita tunggu saja kabar selanjutnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X