Sertifikasi Guru Dihapus, Mendikbud Ungkap Daftar Tunjangan Guru yang Cair 2023 Mendatang, Catat!

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 11:20 WIB
Sebagai pengganti sertifikat guru, tunjangan profesi guru 2022 akan dihapus, sertifikasi guru akan diganti tunjangan tpg  (Instagram/nadiemmakarim)
Sebagai pengganti sertifikat guru, tunjangan profesi guru 2022 akan dihapus, sertifikasi guru akan diganti tunjangan tpg (Instagram/nadiemmakarim)

 

iNSulteng – Benarkah Tunjangan sertifikasi guru akan cair dalam waktu dekat ini di Indonesia?

Tunjangan Sertifikasi Guru memang sangat dinanti oleh para guru yang sudah ikut sertifikasi guru khususnya.

Tunjangan ini diperuntukan bagi guru yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai penerima sertifikasi.

Baca Juga: Ini Dia Adik Pajero Spot Mitsubishi ASX Siap Lawan Toyota Veloz, Cek Spesifikasi dan Harga!

Baca Juga: LEONEL MESSI MENANGIS! Arab Saudi Kalahkan Tim Tango Argentina di Laga Piala Dunia dengan Skor Tipis 1-2

Mendikbud umumkan ada 1,6 juta guru menunggu tunjangan sertifikasi guru yang bakal cair.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan guru akan tetap terima tunjangan profesi guru ini meski sertifikasi dihapus.

Seputar tunjangan sertifikasi guru yang bakal dihapus tahun 2023 masih dibicarakan sampai dengan saat ini dan akan diganti tunjangan profesi guru.

Informasi beredar tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada 2023 nanti masih sangat hangat diperbincangkan.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan meski tunjangan sertifikasi guru nantinya akan dihapus dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru.

Namun para guru akan tetap menerima tunjangan pada tahun 2023 nanti begini penjelasannya.

GABARAN TUNJANGAN CAIR:

- Golongan IVa berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

- Golongan IVb berkisar dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Rekomendasi

Terkini

X