Penghentian sementara pembelajaran tersebut minimal selama 5 hari bagi poin b dan c sedangkan bagi poin a minimal selama 7 hari.
Pemerintah daerah setempat juga diharapkan segera melakukan pengawasan dan pembinaan agar penyelegara pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, peserta didik yang telah memenuhi syarat serta pendidik juga dihimbau untuk segera mendapatkan vaskin covid-19 dosis 1, 2 dan booster.***
Artikel ini sudah tayang di prfmnews.com dengan judul “Kemendikbudristek Terbitkan Surat Edaran Terbaru Terkait PTM di Tengah Kenaikan Covid-19”