iNSulteng - Berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri beserta keluarga dan juga orang yang diwakilkan.
Dalam bulan Ramadhan, setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah, sehingga menjadi sebuah keniscayaan mengetahui niat zakat fitrah untuk diri sendiri beserta keluarga, dan juga orang yang diwakilkan jika perlu.
Entah seorang muslim itu dewasa, remaja, anak-anak maupun bayi sekalipun diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dan mengetahui bagaimana niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan juga niat zakat fitrah untuk keluarga.
Baca Juga: Menikah dengan Sepupu Sendiri Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya Berdasarkan Dalil
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Halal Bihalal, Tapi Ini Syaratnya...
Pasalnya, niat zakat fitrah merupakan salah satu faktor penting dalam sebuah ibadah khususnya dalam menunaikan zakat fitrah.
Sebab, seluruh amal ibadah harus diawali dengan niat, tak hanya ibadah wajib namun yang sunnah pun diwajibkan diawali dengan niat, begitu pun dengan niat zakat fitrah.
Kendati begitu, dilansir Hops.id dari laman resmi nu.or.id terdapat tiga kondisi yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
1. Beragama Islam, yaitu seseorang yang masih memiliki keislaman.
2. Menjumpai waktu zakat, yaitu seseorang yang masih berjumpa dengan akhir Ramadhan.
3. Memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.
Wajibnya niat zakat Fitrah
niat zakat fitrah untuk diri sendiri beserta keluarga dan orang yang diwakilkan (PIXABAY)
Dalam konteks zakat fitrah, memiliki niat zakat fitrah lebih penting ketimbang ijab-qabul. Pasalnya, zakat merupakan pemberian searah dari muzakki kepada mustahik zakat.
Berbeda dengan jual beli, terdapat didalam rukunnya ijab qabul yang wajib dilakukan karena merupakan praktik transaksi (akad).