Lantas, berapakah besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras dan uang?
Besaran zakat fitrah per-orang
Besaran zakat fitrah yang mesti dikeluarkan dalam bulan Ramadhan (Tiki)
Perlu diketahui dalam menunaikan zakat fitrah adalah menggunakan kualitas beras atau makanan pokok dengan beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Sehingga hal tersebutlah yang dapat menjadi pedoman menghitung besaran zakat fitrah dalam satu keluarga.
Sementara itu, Syekh Yusuf Qardawi memperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan syarat harus setara 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Sedangkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang juga harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah khususnya untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditentukan bahwa besaran zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Adapun rincian besaran zakat fitrah 2022 untuk 1 orang di wilayah Jabodetabek adalah sebagai berikut:
Besaran zakat fitrah DKI Jakarta: Rp 45.000
Besaran zakat fitrah Kota Depok: Rp 45.000
Besaran zakat fitrah Kota Bogor: Rp 45.000
Besaran zakat fitrah Kabupaten Bogor: Rp 37.500
Besaran zakat fitrah Kota Tangerang: RP 35.000
Besaran zakat fitrah Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000 atau Rp 40.000 atau Rp 50.000
Besaran zakat fitrah Kabupaten Tangerang: Rp 30.000