Sebentar Lagi Lebaran, Segini Besaran Zakat Fitrah Yang Harus Dikeluarkan

photo author
- Jumat, 29 April 2022 | 14:42 WIB
Waktu yang tepat menunaikan zakat fitrah (NU Online)
Waktu yang tepat menunaikan zakat fitrah (NU Online)

Lantas, berapakah besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras dan uang?

Besaran zakat fitrah per-orang

Besaran zakat fitrah yang mesti dikeluarkan dalam bulan Ramadhan (Tiki)
Perlu diketahui dalam menunaikan zakat fitrah adalah menggunakan kualitas beras atau makanan pokok dengan beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Sehingga hal tersebutlah yang dapat menjadi pedoman menghitung besaran zakat fitrah dalam satu keluarga.

Sementara itu, Syekh Yusuf Qardawi memperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan syarat harus setara 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Sedangkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang juga harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Ini 7 Tradisi Lebaran yang Hanya Dijumpai Di Indonesia: Dari Mudik, Takbir keliling, Hingga Ketupat Lebaran

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah khususnya untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditentukan bahwa besaran zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Adapun rincian besaran zakat fitrah 2022 untuk 1 orang di wilayah Jabodetabek adalah sebagai berikut:

Besaran zakat fitrah DKI Jakarta: Rp 45.000

Besaran zakat fitrah Kota Depok: Rp 45.000

Besaran zakat fitrah Kota Bogor: Rp 45.000

Besaran zakat fitrah Kabupaten Bogor: Rp 37.500

Besaran zakat fitrah Kota Tangerang: RP 35.000

Besaran zakat fitrah Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000 atau Rp 40.000 atau Rp 50.000

Besaran zakat fitrah Kabupaten Tangerang: Rp 30.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Rekomendasi

Terkini

X