iNSulteng - Dilansir dari laman resmi baznas, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Menurut hadist Rasulullah SAW, zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan makan pokok, seperti gandum dan kurma.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Baca Juga: 4 Ide Makanan Sunda Dan 3 Makanan Betawi Khas Lebaran, Semuanya Lezat!
Baca Juga: Alasan Kulit Wajah Pria Perlu Perawatan Khusus, Cek Penjelasan Ini
Namun, kebiasaan umat muslim terkhusus di Indonesia adalah mengkorversi makanan pokok tersebut dengan uang.
Lantas apakah sah membayar zakat fitrah dengan uang? Berikut penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., M.A.
Menurut Ustadz Firanda Andirja membayar zakat fitrah harus dengan makanan pokok, jika tidak maka zakat fitrah tersebut tidak sah.
“Jumhul ulama mengatakan harus dengan beras (dalam membayar zakat fitrah), harus dengan makan pokok, kalau tidak dengan makan pokok maka tidak sah,” kata Ustadz Firanda yang dilansir dari laman YouTube Pustaka Sunnah yang diunggah pada Rabu, 13 Mei 2020.
Namun, Ustadz Firanda mengatakan mazhab hanafiyah memperbolehkan zakah fitrah dengan uang.
Sementara itu pendapat tengah, memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang jika dalam kondisi hajat atau sangat mendesak. Contohnya jika penerima zakat fitrah tidak membutuhkan beras.
Baca Juga: Terkait Masa Depannya di Liverpool, Begini Pernyataan Mohamed Salah
Walaupun ada ulama yang mengatakan sah membayar zakat fitrah dengan uang, Ustadz Firanda meminta untuk tetap membayar zakat fitrah dengan beras karena tiga mazhab mengatakan tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang.
“Akan tetapi lebih hati-hati (membayar zakat fitrah) dengan beras, karena pendapat tiga mazhab bahkan mengatakan tidak sah (membayar zakat fitrah), kecuali dengan beras,” tegas Ustadz Firanda.