Data terakhir penerima KUR menyebutkan realisasi penyaluran sudah mencapai Rp88,089 triliun dengan debitur mencapai 2,4 juta penerima.
Warga negara yang berminat mengajukan kredit jenis ini bisa ke lembaga pembiayaan, baik bank BUMN, BPD, bank umum swasta, lembaga pembiayaan, koperasi, dan KUR syariah.
KUR diluncurkan pada 5 November 2007 oleh pemerintah melalui PT Askarindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha. Agar program KUR ini berjalan baik, bank pelaksana sudah semakin diperluas. Semua bank umum, BUMN, BPD, bahkan lembaga pembiayaan termasuk koperasi dan KUR syariah menerima calon kreditur skala mahasiswa tersebut.
Bagaimana dengan suku bunga kreditnya? Sebenarnya relatif murah. Di awal, pemerintah hanya mematok bunga 9 persen per tahun. Menyadari banyak sektor usaha yang terkena dampak wabah pandemi, pemerintah pun telah mempenjang subsidi bunga pinjaman KUR sebesar 3 persen pada Juni 2022. Dengan tambahan subsidi, bunga pinjaman KUR menjadi 6 persen.
“Pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3 persen hingga Desember 2022,” ujar Airlangga.
Menko Perekonomian menjelaskan penambahan subsidi untuk periode Juli hingga Desember 2022 tersebut membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,33 triliun.
“Terkait dengan fasilitas bunga KUR, sudah mendapatkan tambahan subsidi sampai Juli--Desember. Kebutuhan anggaran tambahannya adalah Rp6,33 triliun dan total anggaran subsidi KUR pada 2022 sejumlah Rp11,97 triliun dan ini diambilkan dari dana pemulihan ekonomi nasional ataupun dana PEN,” ujarnya.
Sepanjang 2022, pemerintah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan diharapkan dapat memotivasi UMKM untuk memanfaatkannya terutama yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
Kebijakan untuk membantu usaha kelompok ‘wong cilik’ pun terus berlanjut. Pemerintah pun menurunkan subsidi bunga KUR 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen. Lalu bunga KUR Mikro turun 0,5 persen. Bunga KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun 0,5 persen. Langkah itu diambil dengan melihat adanya penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi overhead cost (OHC) suku bunga KUR.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain, perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta, menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan). Misalnya, kebijakan KUR Penempatan PMI, termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Relaksasi kebijakan KUR tersebut, terdiri atas KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR hingga 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Baca Juga: Maria Ozawa Kini Jadi Youtuber, Ini Konten dan Nama Channelnya!
Baca Juga: UMKM Mau Pinjam KUR di Jakarta, Bisa di Bank DKI Jadi, Cek Syaratnya!
Lalu ada pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, serta pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19. Pemberian insentif itu bisa diberikan berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.