Ada Tunjangan GTT Tahun 2022?, Ini Cara Dapatkannya, Jam Mengajar Maksimal 24 !

photo author
- Sabtu, 5 Maret 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi Tunajangan GTT
Ilustrasi Tunajangan GTT

 

iNSulteng – Berikut ini cara dan syarat cairkan GTT tahun 2022. Guru Tidak Tetap atau GTT juga memiliki kedudukan yang sangat vital disekolah karena keberadaan GTT sangat membatu sekolah.

Mayoritas GTT adalah mereka yang mampu menguasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sesuai dengan perkembangan zaman.

Pendidikan merupakan sektor yang sangat menentukan kualitas suatu bangsa. Berikut ini penjelasan GTT tahun 2022.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit Lalu 5 Maret 2022, Ada Xtreme Adventure, M1887, SG Ungu Gratis, Buruan Klaim!

Baca Juga: 6 Weton Tibo Loro, Ini Maknanya dalam Primbon Jawa

GTT Honorer Pusat/Daerah/Komite dll dan Guru Yayasan yang mengajar di sekolah-sekolah lingkungan Kemendikbud dan Kemenag.

Berikut Syarat mendapatkan tunjangan Guru GTT:

- Jam mengajarnya mencapai 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugas Terakhir

- Masa kerja minimal 5 tahun yang mengajar di sekolah swasta dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah Negeri.

- Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan

- Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah

- Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah

- Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X