Cek Pendaftaran PPPK Tahap 3 atau III Formasi Guru 2022, Kapan Jadwal Tanggal Seleksi Mulai Dibuka?

photo author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 10:32 WIB
Penerimaan PPPK 2021 butuh 1 juta tenaga.  (iNSulteng.com)
Penerimaan PPPK 2021 butuh 1 juta tenaga. (iNSulteng.com)

iNSulteng - Pendaftaran dan seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 3 rencananya akan mulai dilakukan pada Januari 2022.

Simak di sini Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III akan segera dimulai. Ini jadi kabar gembira buat kamu.

Bagi Anda yang sebelumnya gagal pada seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I dan II bisa mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK tahap III.

Baca Juga: Profil Naufal Samudra yang Ditangkap di Rumahnya Terkait Narkoba

Baca Juga: Polisi Jelaskan Alasan Cassandra Angelie Jadi Tersangka Prostitusi Online

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 3 pada 2022. Pengumuman lebih lanjut mengenai seleksi kompetensi III PPPK Guru 2022 ini akan disampaikan usai pengumuman hasil pasca sanggah PPPK tahap II diumumkan.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan bansos PKH, ini Jadwalnya, Total Rp3 Juta Per Orang!

Baca Juga: Gladbach Kembali Jadi Batu Sandungan Bayern Muenchen

Pengumuman hasil sanggah PPPK tahap II baru akan disampaikan pada 6 Januari 2022. Setelah  sebelumnya hasil ini akan diumumkan pada 31 Desember 2021, namun karena adanya sebab tertentu waktu pengumuman diundur.

Pendaftaran PPPK tahap III menjadi seleksi terakhir bagi calon PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Untuk bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), pelamar harus melakukan pendaftaran akun melalui di laman Badan Kepegawaian Negara https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya, harus dipastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id).

Dilansir dari Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, berikut syarat untuk daftar PPPK tahap III.

Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X