iNSulteng - Penjualan frozen food dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan. Namun, dalam proses penjualannya tidak boleh asal jual.
Masyarakat yang hendak berjualan frozen food harus memahami ketentuan izin edar yang telah diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Baca Juga: Rahasia Besar Mama Mayang Soal Irvan, Terungkap Seperti Ini Sosoknya, Ikatan Cinta 22 Oktober 2021
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan izin edar tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.
Dalam aturan tersebut terdapat 4 kriteria pangan olahan yang dikecualikan untuk tidak memiliki izin edar BPOM, antara lain:
1. Masa simpan atau kadaluwarsanya kurang dari 7 hari, dibuktikan dari label tanggal produksi dan tanggal kadaluwarsa.
2. Digunakan sebagai bahan baku pangan atau tidak dijual secara langsung ke konsumen akhir.
3. Dijual dan dikemas langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil.
4. Pangan olahan tersebut siap saji.
Baca Juga: Janganlah Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain, Ustad Abdul Somad Jelaskan
Baca Juga: Suami Bertanggung Jawab Terhadap Istri, Ustad Das’at Latif 2
BPOM menegaskan, jenis pangan olahan yang dikecualikan di atas dapat disimpan di suhu beku dalam peredarannya guna memperpanjang umur simpan serta menjaga kualitas produk sebelum sampai di tangan konsumen.
"Seperti contoh pangan olahan yang bisa disajikan beku antara lain mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu dalam kondisi beku," tulis keterangan pihak BPOM.