Simak Solusi Jeratan Pinjol dari Ustad Adi Hidayat

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 23:01 WIB
Ustad Adi Hidayat. /tangkap layar Youtube
Ustad Adi Hidayat. /tangkap layar Youtube

iNSulteng - Maraknya pinjaman online alias pinjol yang menjerat masyarakat membuat Ustad Adi Hidayat (UAH) ikut menanggapi. Bahkan UAH memberi solusi agar masyarakat tidak terjebak Pinjol.

Solusi itu dapat disimak di kanal YouTube Adi Hidayat Official dengan judul "Solusi Jeratan Pinjol Ala UAH". Video itu sudah 38 ribu kali ditonton.

UAH mengatakan, sudah cukup lama menerima keluhan dari masyarakat terkait pinjol ini. Dia mengapresiasi pihak kepolisian serta Menkopolhukam yang memberikan kekuatan kepada masyarakat, dengan menertibkan para pegiat yang memfasilitasi pinjaman yang menurut hukum ilegal.

Baca Juga: Janganlah Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain, Ustad Abdul Somad Jelaskan

Baca Juga: Suami Bertanggung Jawab Terhadap Istri, Ustad Das’at Latif 2

Tetapi di sisi lain, lanjut UAH, perlu ada pemahaman di masyarakat tentang tinjauan syariat Islam, dalam memahami hukum praktik pinjaman online.

Sehingga dengan pemahaman itu kita mendapati solusi, langkah apa yang bisa ditempuh sehingga tidak terjabak pada keburukan berkali-kali lipat.

UAH mengatakan, ulama manapun jika ditanya tentang konsepsi pinjaman online yang penuh dengan riba, termasuk pinjol ilegal, sudah terpenuhi secara syarat untuk mendapati hukum haram dalam syariat.

"Jadi ulama manapun kalau ditanya, haram. Ribanya jelas terpenuhi. Berkali-kali lipat, unsur maksiat juga sangat tinggi yang berwujud teror, tekanan, bahkan juga penyebaran hal-hal yang bisa merusak privasi seseorang," kata UAH.

"Ini sudah cukup jelas memberikan gambaran kepada kita, bahwa hal-hal semacam ini memang diharamkan oleh agama," katanya lagi.

Baca Juga: Suami Lalai Dalam Perintah Agama, Ini Menurut Ustad Das’at Latif

Baca Juga: Catat! Salam Jangan Dianggap Remeh, Ustadz Das'ad Latif: Maka Perbanyak Amalmu

Dia kemudian menerangkan Haram itu seakar dengan kata Horma, diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi Hormat. Jadi hukum Haram itu untuk menjaga kehormatan manusia supaya tidak jatuh, bukan hannya di hadapan Allah tapi juga juga di hadapan manusia.

Karena itulah agama, syairat datang memberikan tuntunan untuk kebaikan, ketenteraman dan menjaga kehormatan manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X