Proses penetapan penerima PIP
Dalam kesempatan itu juga, Sofiana memaparkan proses seleksi peserta didik penerima manfaat PIP, baik dari DTKS maupun usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
“Dari hasil verifikasi dan validasi dan informasi bank penyalur itulah, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana, “jelas Sofiana.
Hal yang sama juga dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan. Sebelum dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, terlebih dahulu sekolah menandai status layak PIP peserta didik melalui Dapodik. Nama-nama peserta didik yang telah ditandai layak PIP akan muncul di Sipintar untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, kemudian diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.
Menurut Sofiana, SK Nominasi Penerima PIP akan dievaluasi secara periodik selama tiga periode, yaitu 10 Juni, 5 Agustus dan 20 september. Namun khusus untuk peserta didik yang duduk di kelas akhir, seperti kelas 6, 9 hanya ada diperiode pertama.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung Hari Ini
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung Hari Ini
Peruntukkan dana PIP
Menurut Sofiana, sesuai dengan regulasi, bantuan PIP diberikan pada peserta didik penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti :
- Membeli buku dan alat tulis
- Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
- Transportasi dari rumah ke sekolah
- Uang saku perserta didik
- Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
- Biaya praktik tambahan dan biaya magang
Jadwal pasti pencairan PIP, sejauh ini belum ada pengumuman dari pihak penyelenggara.
Namun perlu diketahui, sejauh ini, PIP sudah cair ke 10 juta lebih anak sekolah per tanggal 15 September 2021.
Sementara itu, batas waktu aktivasi penerima PIP hanya sampai dengan 30 September 2021 lalu.
Oleh karena itu, banyak pihak yang menduga, PIP akan cair pada Oktober 2021. Akan tetapi, ada baiknya untuk tetap menunggu pengumuman resmi.***