iNSulteng – Kamu sebagai tenaga Honorer atau Guru non PNS di Indonesia bakalan dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta.
BSU Honorer ini akan dicairkan dalam waktu dekat oleh Pemerintah dalam rangka pandemi COVID-19.
Kapan waktu tepat pencairan BSU? dan apa saja syaratnya agar dapat BSU Guru Honorer? simak penjelasan berikut.
Baca Juga: 24 Agustus Hari Apa?, Ini Deretan Sejarah dan Peristiwanya
Baca Juga: IKATAN CINTA 24 AGUSTUS; Reyna dan Nino Tertimpa Lampu Sorot, Bagaimana Kelanjutannya?
Berikut rangkuman iNSulteng.com, Selasa 24 Agustus 2021
- Menurut informasi dari berbagai sumber BSU Guru Honorer Rp1,8 -juta akan dicairkan Bulan September 2021 atau bulan depan.
- Untuk cek BSU Guru Honorer Rp1,8 juta cukup mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id.
Selain itu bisa juga mengakses dengan langkah sebagai berikut:
- Apabila memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dapat menggunakan NUPTK sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.
- Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan Nik Sebagai user i.d dan tanggal lahir sebagai password.
Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user id dan Tanggal lahir sebagai password
- Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi Operator Tunjangan Profesi di tempat kamu mengajar.