iNSulteng – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer, Guru Non PNS tahun 2021 saat pandemi dianti para guru.
Hingga 20 Agustus 2021 BSU Honorer masih terus dinanti dan kapan bocoran pasti tanggalnya juga belum diketahui.
Namun kabar simpang siur jika BSU Guru akan cair dalam waktu dekat, berikut untuk info selengkapnya.
Baca Juga: BSU Rp1 Juta Tahap 2 Agustus 2021 Sudah Ditransfer Oleh Kemnaker, Cek Rekening! Baca Juga: Profil Percha Leanpuri Anak Gubernur Sumsel Meninggal Melahirkan
Selain BSU Guru guru honorer, guru non PNS, ada juga BSU pengajar Seni Budaya di tahun 2021 akan kembali dIsalurkan.
Dana akan disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang merupakan program lanjutan.
Dilansir dari Portaljogja.com dengan artikel “Segera Daftar! BSU Guru Honorer dan Guru Non PNS Rp1,8 Juta Cair Bulan September 2021?", dana bantuan ini sebesar Rp3,7 triliun untuk seluruh Indonesia.
Diperkirakan 2 juta orang yang terdiri dari guru honorer dan guru non PNS akan menerima penyaluran. Selanjutnya 48 ribu pengajar seni budaya Indonesia akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta perorang, dari total anggara Rp 3,7 triliun tersebut.
Bagaimana mekanisme agar menerima bantuan tersebut?
Guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya Indonesia, untuk segera mendaftarkanmelalui website info.gtk.kemdikbud.go.id.
Di dalam website info.gtk.kemdikbud.go.id, mereka yang menerima harus memenuhi syarat yang di tetapkan Kemendikbud Ristek, sebagai penerima BSU 2021.
BSU guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya sebesar Rp 1,8 akan dicairkan pada bulan September 2021 mendatang.
BSU guru honorer, guru non PNS danpengajar seni budaya jika ingin terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1,8 juta pada bulan September 2021 mendatang, berikut ini syarat-syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus PTK non-PNS.
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut ini cara pengajuan BSU guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya di tahun 2021 :