Belanja Online Menggunakan Sistem Pembayaran COD, Perhatikan Cara Ini Sebelum Menyesal

photo author
- Sabtu, 22 Mei 2021 | 14:07 WIB
Ilustrasi belanja online menggunakan sistem pembayaran COD
Ilustrasi belanja online menggunakan sistem pembayaran COD

iNSulteng - Akhir-akhir ini belanja online lebih dimudahkan dengan adanya sistem pembayaran COD alias bayar di tempat di lokapasar (e-commerce). Meski demikian, konsumen harus lebih protektif agar tidak menyesal jika barang pesanan yang sudah dibayarkan tidak sesuai ekspektasi.

Dijelaskan, lokapasar-lokapasar yang beroperasi di Indonesia telah menyediakan keterangan mengenai tata cara berbelanja dengan fitur pembayaran tunai ketika barang diterima konsumen untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh pengguna untuk menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman. 

"Seperti misalnya memastikan reputasi toko penjual serta deskripsi dan ulasan produk dari pembeli," kata Ekhel seperti dikutip iNSulteng.com dari ANTARA.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 17 Dibuka?, Cek di Sini

Carilah toko-toko yang terbukti punya reputasi bagus, salah satunya dengan mencari toko dengan ulasan-ulasan positif dari pembeli. Lihat foto-foto yang diunggah dalam ulasan pembeli dan bandingkan dengan deskripsi yang disediakan oleh penjual. Toko yang terpercaya akan mengirimkan barang sesuai deskripsi.

Demi keamanan bersama, pengguna disarankan untuk tidak melanjutkan komunikasi dan transaksi di luar platform lokapasar. Bila ada pertanyaan lebih lanjut seputar barang yang ingin dibeli, tanyakan kepada penjual melalui fitur percakapan yang tersedia dalam platform.

"Kami juga menyarankan masyarakat untuk merekam video ketika membuka paket," lanjut dia.

Dengan demikian, pembeli punya bukti kuat bila barang yang diterima tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan kepada penjual.

Pada dasarnya, lokapasar sudah menetapkan aturan transaksi dengan pembayaran tunai yang harus ditaati pembeli. Sebagian diantaranya adalah pembeli diwajibkan untuk membayar ke kurir sesuai nilai transaksi sebelum menerima atau membuka paket. Jadi, paket tidak boleh dibuka sebelum pembeli memberikan uang pembayaran kepada mitra logistik.

Baca Juga: 26 Mei 2021 Ada Gerhana Bulan Total Perigee, Bisa Disaksikan di Sulawesi

Jika paket dibuka dan isinya ingin dikembalikan karena dianggap tidak sesuai, uang pembayaran tetap wajib dibayarkan kepada kurir. Keluhan dan cara pengembalian barang bisa diajukan kepada penjual melalui fitur dalam platform.

Ada lokapasar yang memperbolehkan konsumen mengembalikan barang tanpa harus membayar selama paketnya belum dibuka, ada juga yang memperbolehkan barang dikembalikan jika sudah ada kesepakatan dengan penjual jika produk yang diterima tidak sesuai deskripsi, meski disarankan untuk tetap menghubungi penjual terlebih dahulu.

Setiap lokapasar sudah menyediakan penjelasan soal fitur bayar di tempat, jadi konsumen diharapkan membaca terlebih dahulu agar transaksi berjalan lancar dan tidak ada kesalahpahaman kelak.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Blitar Dirasakan di Mataram Hingga Lombok Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X